Syarat Diperbolehkannya Penggunaan Batu untuk Bercebok atau beristinjak ada 8, yaitu :
- Jumlah batunya 3 buah
- Dapat membersihkan lokasi najis
- Najisnya belum kering
- Najisnya tidak berpindah
- Belum dibersihkan dengan alat lainnya
- Najisnya tidak melebihi lipatan pantat dan ujung kemaluannya
- Najisnya belum terkena air
- Batu-batu yang digunakan suci
Sumber : Safinatun Najah Bab Thaharah.
#cara bersuci dengan batu #cara cebok dengan batu #cara beristinjak dengan batu #syarat batu yang digunakan untuk beristinjak