Hukum air ada 2 macam yaitu air yang berkuantitas sedikit dan air yang banyak kuantitasnya.
Air yang sedikit yaitu air yang volumenya kurang dari dua qullah*).
Air yang banyak yaitu air yang volumenya dua qullah atau lebih.
Air yang sedikit hukumnya berubah menjadi najis apabila terkena barang najis, meskipun keadaan airnya tidak berubah.
Air yang banyak, tidak berubah hukumnya menjadi najis, kecuali apabila sudah berubah rasanya, warnanya, atau baunya karena ada najis yang mengenainya.
*) 2 qullah menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili yaitu kira-kira sejumlah 270 liter.
Sumber : Safinatun Najah Bab Thaharah.
#hukum hukum air #macam hukum air #jenis hukum air #air yang berubah jadi najis #air yang tidak berubah jadi najis