Cara menghilangkan Najis:
Najis Mughalladzah : Barang yang terkena najis disucikan dengan 7 kali basuhan air sesudah zat najisnya dihilangkan, salah satu dari tujuh basuhan dicampur dengan debu atau tanah,
Najis Mukhaffafah : Barang yang terkena najis disucikan dengan memercikan air padanya hingga rata dan najisnya hilang.
Najis Mutawassithah : Najis jenis ini terbagi menjadi 2 bagian, 'ainiah dan hukmiyah.
- 'Ainiah : Sesuatu yang mempunyai warna, bau, rasa. Cara mensucikannya harus dengan menghilangkan warna, bau, rasanya yang mengandung najis.
- Hukmiyah : Sesuatu yang tidak memiliki warna, bau, rasa, sehingga cara menghilangkan najisnya hanya dengan mengalirkan air padanya.